SEKILAS TENTANG KAMI

      Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Republik Insonesia Nomor: PER-06/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Kotabaru terdiri atas : 

 

  1. Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru
  2. Kepala SubBagian Pembinaan
  3. Kepala Seksi Intelijen
  4. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
  5. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
  6. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
  7. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

kejarikotabaru

keajari.kotabaru@kejaksaan.go.id