SEKILAS TENTANG KAMI
   Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Republik Insonesia Nomor: PER-06/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Kotabaru terdiri atas :Â
Â
- Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru
- Kepala SubBagian Pembinaan
- Kepala Seksi Intelijen
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
- Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti



