Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kotabaru

SEJARAH RESTORATIVE JUSTICE

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif Telah berkembang sejak empat dekade yang lalu dan terus berkembang hingga kini. Secara historis, istilah restorative justice diciptakan oleh seorang psikolog Albert Eglash pada tahun 1977, namun sebagai suatu konsep dan pendekatan dalam sistem peradilan, istilah itu baru mengalami intensitas pembahasan sejak dua dekade yang lalu seiring dengan berkembangnya kajian terhadap korban yang dikenal dengan ilmu viktimologi. Meskipun dapat dikatakan sebagai pendekatan yang relatif baru dalam sistem peradilan pidana modern, tetapi sesungguhnya filosofi dan karakteristiknya telah ada dalam penyelenggaraan sistem peradilan tradisional atau adat di Indonesia.

APA ITU KEADILAN RESTORATIVE ?

Menurut Peraturan Jaksa No.15 Tahun 2020:
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluargapelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan:

    1. Kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
    2. Penghindaran stigma negatif;
    3. Penghindaran pembalasan;
    4. Respon dan keharmonisan masyarakat;
    5. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

PENUTUPAN PERKARA DAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN

Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
    2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
    3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000
      (dua juta lima ratus ribu rupiah);