Adhyaksa Legal Update Vol.2
KEJAKSAAN RI PERKUAT SINERGITAS DALAM PENGAWASAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)
Author: Muhammad Bayu Nugroho, S.H. - Editor: Muhammad Ukkasyah, S.Kom.
SEKILAS TENTANG MAKAN BERGIZI GRATIS
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan ibu hamil serta menyusui, dengan memberikan makan siang gratis. Program ini bertujuan menekan stunting, menciptakan generasi sehat, serta mendukung ekonomi melalui UMKM dan petani lokal. Aturan pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Presiden, menetapkan Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana, dan mencakup standar keamanan pangan, seperti penggunaan air galon untuk memasak, serta penyaluran yang dilakukan secara bertahap. Bahwa Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi proyek strategis nasional dan menjadi visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam pemenuhan Asta Cita, hal ini diwujudkan dalam pembentukan Badan Gizi Nasional sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Badan Gizi Nasional hal ini ditujukan dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
DASAR HUKUM
Dasar Hukum yang Melandasinya adalah:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”);
- Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (“Perpres
BGN”); - Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (“Inpres 1/2016”)
- Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan BGN (“Peraturan BGN 6/2024”);
- Keputusan Deputi Bidang Penyediaan Dan Penyaluran Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 (“Juknis Bantuan MBG”)
- Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/Sj tanggal 22 April 2025 tentang Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (“SE Mendagri 500/2025”);
- Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (“Pedoman PPS”);
- Petunjuk Teknis No. B-1450/D/DS/09/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (“Juknis PPS”)
PERAN KEJAKSAAN RI DALAM PROYEK STRATEGIS NASIONAL MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)
Dalam menghadapi tantangan dalam pelaksanaan maupun penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan oleh Pemerintah, sangat penting untuk memastikan penyaluran bantuan MBG berjalan sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku. Pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai regulator, melainkan juga pembina, pengawas, dan penegak hukum bagi SPPG yang melanggar ketentuan. Tanggung jawab ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang berorientasi pada terciptanya keadilan hukum dan perlindungan bagi semua penerima manfaat bantuan MBG, sehingga Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum pemerintah mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam mengawal jalannya proyek strategis nasional Bantuan Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan agar tidak terjadinya penyimpangan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara terutama dalam hal pendanaan, hal tersebut telah menjadi atensi dan instruksi dari Presiden Republik Indonesia kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan maupun pengamanan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) sebagaimana ketentuan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sehingga hal tersebut seiring dan sejalan dengan fungsi dan tugas Kejaksaan RI sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 30 UU Kejaksaan:
“(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- Pengawasan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
masyarakat dan negara; - Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal”
Hal ini juga sejalan dengan fungsi dan tugas Kejaksaan RI di bidang Intelijen, di mana salah satunya menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 30B UU Kejaksaan yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 30B UU Kejaksaan:
“Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
- menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; - menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan
pelaksanaan pembangunan; - melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan
lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara
lainnya, di dalam maupun di luar negeri; - melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan
- melaksanakan pengawasan multimedia.”
- menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan
Bahwa secara spesifik tentang pengawasan Kejaksaan RI dalam pelaksanaan proyek strategis nasional Makan Bergizi Gratis selengkapnya menjadi tugas dan fungsi intelijen Kejaksaan RI dalam melakukan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) sebagai bagian dari tugas dan wewenang intelijen penegakan hukum Kejaksaan RI, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pedoman PPS Kejaksaan RI yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Pengamanan Pembangunan Strategis yang selanjutnya disingkat PPS adalah bagian dari tugas intelijen penegakan hukum melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/ atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketenteraman umum dalam pembangunan strategis.”
Bahwa program Makan Bergizi Gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang wajib dilakukan pengamanan oleh Intelijen Kejaksaan RI, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pedoman PPS yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek dan /atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat”
Sehingga berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, keterlibatan Kejaksaan RI dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis menjadi sangat penting dan mempunyai peran vital dalam memastikan terselenggaranya program Makan Bergizi Gratis sebagai Proyek Strategis Nasional khususnya untuk mencegah terjadinya potensi kerugian keuangan negara maupun pengawasan lainnya yang berpotensi mengancam ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.
LANGKAH STRATEGIS KEJAKSAAN RI DALAM MELAKUKAN SINERGITAS SEBAGAI UPAYA PENGAWASAN PROYEK STRATEGIS MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)
Bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/Sj tanggal 22 April 2025 tentang Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SE Mendagri 500/2025), Jaksa Agung Muda Intelijen menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Seluruh Indonesia yang melibatkan semua satuan kerja Kejaksaan RI meliputi Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang pada pokoknya sehubungan dengan adanya kendala dalam pengamanan pelaksanaan proyek strategis MBG yakni dalam hal penyediaan tanah untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen melakukan serangkaian langkah strategis dalam melakukan sinergitas terkait Pengamanan Proyek Strategis Makan Bergizi Gratis sebagai berikut:
a)
Penguatan SDM dan Dukungan Strategis
-
Jaksa Agung Muda Intelijen mendukung pelaksanaan Program MBG melalui penguatan sumber daya manusia sesuai dengan poin ke-6 Astacita dari Presiden Republik Indonesia, dengan fokus pada profesionalisme, integritas, dan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam mendampingi program strategis nasional.
b)
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)
-
Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar semua satuan kerja
Kejaksaan RI menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) dalam rangka
pengamanan pembangunan strategis, termasuk penyediaan dan
pembangunan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi);
-
Bahwa adapun terkait dengan Pengamanan dilakukan sejak tahap
perencanaan, pengusulan, penetapan lokasi, hingga pelaksanaan
konstruksi.
c)
Koordinasi dan Konsolidasi Aktif dengan Pemerintah Daerah (Pemda)
-
Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar semua satuan kerja
Kejaksaan RI untuk mengintensifkan koordinasi dengan
pemerintah daerah guna memastikan sinergi dan dukungan
terhadap program MBG;
-
Setiap Satuan Kerja diharapkan dapat melakukan konsolidasi aktif
dilakukan untuk menyamakan persepsi antar-instansi dan
menyelesaikan hambatan administratif serta teknis di lapangan
d)
Ketepatan Lokasi dan Kepatuhan Regulasi
-
Jaksa Agung Muda Intelijen meminta kepada semua satuan kerja
untuk memastikan bahwa tanah yang disediakan oleh pemerintah
daerah telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan SE
Mendagri 500/2025.
-
Setiap pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan maksimal 3
titik lokasi, yang akan diverifikasi lebih lanjut.
e)
Inventarisasi dan Validasi Wilayah
-
Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar semua satuan kerja
memonitor proses inventarisasi wilayah yang belum siap dan
mengidentifikasi kendala teknis seperti: Ketidaksesuaian kontur tanah, Kurangnya akses jalan, dan Luas lahan yang tidak memenuhi standar
f)
Validitas dan Akurasi Data
-
Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar semua satuan kerja
memastikan semua Data yang disampaikan oleh pemda harus akurat
dan faktual, sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan mengacu
pada ketentuan dalam SE Mendagri No. 500/2025.
g)
Pengawasan Proses Pinjam Pakai Tanah
-
Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar semua satuan kerja
memastikan proses pinjam pakai tanah dilakukan secara transparan
dan akuntabel, dengan syarat: Adanya Persetujuan dari kepala daerah, Jangka waktu maksimal 5 tahun, Perjanjian kerjasama harus diawasi secara ketat, dan Verifikasi dan legalisasi penyerahan tanah dilakukan secara
menyeluruh sesuai aturan hukum.
h)
Monitoring, Evaluasi, dan Pencegahan Penyimpangan
-
Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar semua satuan kerja
bekerja sama dengan APIP dalam proses monitoring dan evaluasi
terhadap seluruh tahapan program MBG;
-
Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar semua satuan kerja
memastikan dalam penyelenggaraan MBG tidak terdapat: Penyalahgunaan wewenang, Potensi korupsi atau konflik kepentingan, dan Pelanggaran terhadap perjanjian pinjam pakai.
Penguatan SDM dan Dukungan Strategis
- Jaksa Agung Muda Intelijen mendukung pelaksanaan Program MBG melalui penguatan sumber daya manusia sesuai dengan poin ke-6 Astacita dari Presiden Republik Indonesia, dengan fokus pada profesionalisme, integritas, dan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam mendampingi program strategis nasional.
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)
- Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar semua satuan kerja Kejaksaan RI menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) dalam rangka pengamanan pembangunan strategis, termasuk penyediaan dan pembangunan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi);
- Bahwa adapun terkait dengan Pengamanan dilakukan sejak tahap perencanaan, pengusulan, penetapan lokasi, hingga pelaksanaan konstruksi.
Koordinasi dan Konsolidasi Aktif dengan Pemerintah Daerah (Pemda)
- Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar semua satuan kerja Kejaksaan RI untuk mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan sinergi dan dukungan terhadap program MBG;
- Setiap Satuan Kerja diharapkan dapat melakukan konsolidasi aktif dilakukan untuk menyamakan persepsi antar-instansi dan menyelesaikan hambatan administratif serta teknis di lapangan
Ketepatan Lokasi dan Kepatuhan Regulasi
- Jaksa Agung Muda Intelijen meminta kepada semua satuan kerja untuk memastikan bahwa tanah yang disediakan oleh pemerintah daerah telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan SE Mendagri 500/2025.
- Setiap pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan maksimal 3 titik lokasi, yang akan diverifikasi lebih lanjut.
Inventarisasi dan Validasi Wilayah
- Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar semua satuan kerja memonitor proses inventarisasi wilayah yang belum siap dan mengidentifikasi kendala teknis seperti: Ketidaksesuaian kontur tanah, Kurangnya akses jalan, dan Luas lahan yang tidak memenuhi standar
Validitas dan Akurasi Data
- Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar semua satuan kerja memastikan semua Data yang disampaikan oleh pemda harus akurat dan faktual, sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan mengacu pada ketentuan dalam SE Mendagri No. 500/2025.
Pengawasan Proses Pinjam Pakai Tanah
- Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar semua satuan kerja memastikan proses pinjam pakai tanah dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan syarat: Adanya Persetujuan dari kepala daerah, Jangka waktu maksimal 5 tahun, Perjanjian kerjasama harus diawasi secara ketat, dan Verifikasi dan legalisasi penyerahan tanah dilakukan secara menyeluruh sesuai aturan hukum.
Monitoring, Evaluasi, dan Pencegahan Penyimpangan
- Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar semua satuan kerja bekerja sama dengan APIP dalam proses monitoring dan evaluasi terhadap seluruh tahapan program MBG;
- Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar semua satuan kerja memastikan dalam penyelenggaraan MBG tidak terdapat: Penyalahgunaan wewenang, Potensi korupsi atau konflik kepentingan, dan Pelanggaran terhadap perjanjian pinjam pakai.