Adhyaksa Legal Update Vol.3

IMPLIKASI HUKUM PASCA TERBITNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM

Author: Muhammad Bayu Nugroho, S.H. - Editor: Muhammad Ukkasyah, S.Kom.

SEKILAS TENTANG TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Tindak pidana lingkungan hidup adalah perbuatan yang menimbulkan perubahan pada sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang mengakibatkan lingkungan tidak berfungsi sebagaimana mestinya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, atau yang melampaui baku mutu lingkungan yang ditetapkan. Perbuatan ini bisa berupa pencemaran, perusakan lingkungan, serta tindakan lain yang melanggar hukum lingkungan. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UULH”), setidaknya terdapat beberapa larangan yang berakibat sanksi pidana, adapun larangan tersebut antara lain sebagai berikut:

    1. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
    2. Memasukkan limbah B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4. Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    5. Membuang limbah ke media lingkungan hidup;
    6. Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
    7. Melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan perundang-undangan lingkungan; peraturan atau izin;
    8. Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
    9. Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;dan/atau
    10. Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Bahwa dalam ketentuan pidana atas larangan tersebut diatur dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DASAR HUKUM

Dasar Hukum yang Melandasinya adalah:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”);
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”);
    3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU LH”);
    4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”);
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (“PERMA 1/2023”);
    6. Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PJA 8/2022”).

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Bahwa dalam ketentuan pidana lingkungan hidup berlaku juga terhadap pelaku tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 116 Ayat (1) UULH yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Pasal 116 Ayat (1) UULH:
“Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:

      • badan usaha; dan/atau
      • orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka ketentuan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat dikenakan terhadap orang yang memberi perintah dalam hal ini pengurus korporasi untuk melakukan tindak pidana tersebut maupun badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UULH. Bahwa terkait dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus korporasi agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus korporasi setidaknya saat tindak pidana terjadi harus memenuhi hal-hal tertentu sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 68 Ayat (4) PERMA 1/2023 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Pasal 68 Ayat (4) PERMA 1/2023:
“Pengurus Korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana adalah pengurus yang pada saat tindak pidana terjadi:

      • merupakan orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana;
      • mempunyai kendali dan kewenangan untuk mencegah tindak pidana terjadi tetapi tidak dilakukan;
      • menerima tindakan pelaku fisik dengan menyetujui, membiarkan, dan/atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik; atau
      • tidak memiliki kebijakan yang dapat mencegah kemungkinan terjadi tindak pidana”

Bahwa apabila menelaah lebih jauh PERMA 1/2023, terhadap ketentuan tindak pidana korporasi dapat terjadi apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 68 Ayat (1) dan (2) PERMA 1/2023 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Pasal 68 PERMA 1/2023:
1)“Tindak pidana korporasi terjadi jika tindak pidana dilakukan untuk, oleh, dan/ atau atas nama Korporasi.

2)Tindak pidana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:

      • Korporasi memperoleh sebagaimana keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut;
      • tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
      • indakan yang dilakukan dalam melaksanakan kegiatan usaha Korporasi;
      • tindakan tersebut menggunakan sumber daya, dana, dan/atau segala bentuk dukungan atau fasilitas lainnya dari korporasi; atau
      • tindakan tersebut didasarkan pada keputusan pengurus korporasi yang berwenang.”

Bahwa sehubungan dengan ketentuan PERMA 1/2023 terhadap subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana tidak hanya orang dalam kapasitasnya bertindak sebagai individu namun terlebih daripada itu dapat dikenakan kepada Korporasi maupun pengurus korporasi yang dalam ketentuan hukum melakukan pelanggaran terkait larangan dan/atau tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya PERMA 1/2023 terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan penuntut umum dalam mekanisme pembuktian dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup. Setidaknya terdapat alat bukti yang lebih kompleks dibandingkan dengan alat bukti yang digunakan dalam perkara tindak pidana umum biasanya, berkaitan dengan alat bukti dalam tindak pidana lingkungan hidup, diatur dalam ketentuan Pasal 71 PERMA 1/2023 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Pasal 71 PERMA 1/2023:

“Alat bukti dalam tindak pidana lingkungan hidup adalah:

      1. Keterangan saksi;
      2. Keterangan ahli;
      3. Surat:
        • hasil laboratorium, dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan;
        • berita acara pengambilan sampel – pengambilan sampel harusvalid diambil dengan prosedur ilmiah yang berlaku pada saat itu dan/ atau sesuai standar nasional Indonesia;
        • hasil interpretasi surat atau tertulis dari foto satelit;
        • surat atau nota dinas, memorandum, notula rapat atau segala sesuatu yang terkait;
        • peta; dan
        • dokumen kajian ilmiah antara lain KLHS, Amdal, UKL-UPL, SPPL;
      4. alat bukti elektronik:
        • informasi elektronik;
        • dokumen elektronik; dan/atau
        • hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
      5. petunjuk;
      6. keterangan terdakwa;
      7. keterangan Korporasi;
      8. hasil forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau
      9. alat bukti lain yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan. “

Berdasarkan ketentuan di atas, maka penuntut umum harus mampu memahami dan teliti dalam menitikberatkan pembuktian sekaligus memberikan keleluasaan kepada penuntut umum untuk mengeksplorasi alat bukti dalam penanganan perkara tindak pidana lingkungan hidup.

KETENTUAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Bahwa dalam proses penuntutan perkara tindak pidana lingkungan hidup terdapat ketentuan mengenai pejuang atas lingkungan hidup, di mana dalam ketentuan Pasal 66 UU LH, pejuang atas lingkungan hidup merupakan Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Bahwa keterkaitan antara ketentuan penuntutan terhadap pejuang atas lingkungan hidup terdapat ketentuan bahwa dalam hal terdakwa dan/atau penasihat hukum dapat membuktikan bahwa terdakwa adalah pejuang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka hakim dapat mengambil putusan akhir yang amarnya menyatakan penuntutan umum tidak dapat diterima tanpa harus memeriksa pokok perkara, hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 76 Ayat (4) PERMA 1/2023 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Pasal 76 Ayat (4) PERMA 1/2023:
“Dalam hal terdakwa dan/atau penasihat hukum dapat membuktikan bahwa Terdakwa adalah pejuang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah mendengar tanggapan dari penuntut umum, hakim mengambil putusan akhir yang amarnya menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima tanpa harus memeriksa pokok perkara”

Bahwa lebih lanjut atas putusan hakim tersebut yang menyatakan dakwaan penuntut umum diputus lepas (onslag van recht vervolging), Penuntut Umum dapat melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 76 Ayat (5) PERMA 1/2023 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Pasal 76 Ayat (5) PERMA 1/2023:
“Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penuntut umum dapat mengajukan Upaya hukum kasasi”

Bahwa meskipun terdapat ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan upaya hukum dalam penanganan perkara tindak pidana lingkungan hidup terdapat polemik bagi penuntut umum, di mana penuntut umum harus dibenturkan dengan ketentuan bahwa permohonan kasasi dapat diajukan apabila telah menggunakan Upaya hukum banding, hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 43 UU MA yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Pasal 43 UU MA:

      • “Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
      • Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.”

Bahwa benturan ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas, penuntut umum juga dihadapkan dengan alasan pengajuan yang akan dituangkan dalam memori banding, di mana apabila dalam suatu perkara terdapat putusan yang telah mengabulkan semua pertimbangan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh penuntut umum dalam surat tuntutan dan atas putusan tersebut Terdakwa mengajukan upaya hukum banding, hal ini menimbulkan kesulitan bagi penuntut umum dalam menyusun memori banding karena KUHAP mengatur secara limitatif alasan pengajuan banding oleh penuntut umum, hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 240 KUHAP yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Pasal 240 KUHAP:

      • Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam pénerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri.
      • Jika perlu pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan penetapan dari pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.”

Bahwa benturan ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas, dalam upaya menghindari putusan lepas yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim atas ketentuan Pasal 66 UU LH, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PJA 8/2022”), sehingga dalam melakukan penuntutan terhadap perkara tindak pidana lingkungan hidup, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penuntut umum antara lain sebagai berikut:

      • Untuk keperluan pelindungan hukum terhadap Setiap Orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penuntut umum dalam mempelajari dan meneliti hasil penyidikan dari penyidik, memastikan kelengkapan formil dan kelengkapan materiel, khususnya terkait:
        1. hubungan kausalitas antara laporan dan pengaduan tindak pidana dengan perbuatan tersangka dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
        2. kualifikasi tersangka, antara lain sebagai pejuang/aktivis lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup, korban terdampak pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, wartawan/jurnalis, dan/atau komunitas masyarakat adat;
        3. motif tersangka;
        4. ada tidaknya sifat melawan hukum dan kesalahan; dan
        5. ada tidaknya alasan pembenar dan pemaaf
      • Dalam hal berdasarkan penelitian hasil penyidikan dari penyidik, penuntut umum berpendapat perbuatan tersangka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan tidak secara melawan hukum dan dengan iktikad baik maka tersangka tidak dapat dituntut secara pidana dan penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar melakukan penghentian penyidikan demi hukum;
      • Dalam hal perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan secara melawan hukum, perbuatan dimaksud dapat mempunyai pembenaran yang layak jika:
        1. tidak ada alternatif atau pilihan tindakan yang lain selain tindakan yang melawan hukum (asas subsidiaritas); dan
        2. dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan hukum yang lebih besar atau memenuhi kewajiban hukum yang lebih penting (asas proporsionalitas)
      • Dalam hal berdasarkan hasil penyidikan yang lengkap, perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat:
        1. dilakukan tidak secara melawan hukum dan dengan iktikad baik sebagaimana dimaksud pada angka 3; atau
        2. terdapat pembenaran yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 7, penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena perkara ditutup demi hukum.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka terdapat beberapa hal yang harus dilakukan dan/atau menjadi perhatian penuntut umum dalam melakukan penanganan perkara tindak pidana lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:

      • Memperhatikan proses penyidikan maupun proses penuntutan dalam penanganan perkara tindak pidana lingkungan hidup guna menganalisis ada atau tidaknya unsur perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari pelaku tindak pidana guna menghindari dakwaan penuntut umum yang berakhir dengan putusan lepas dari majelis hakim (onslag van recht vervolging);
      • Mencatat seluruh fakta persidangan dalam proses jalannya persidangan untuk menjadi acuan dalam memuat alasan-alasan dalam pengajuan banding dan/atau penyusunan memori banding maupun kontra memori banding;
      • Jika putusan hakim telah mengambil semua pertimbangan penuntut umum dan/atau mengabulkan seluruh tuntutan yang disampaikan penuntut umum dalam surat tuntutannya, namun Terdakwa melakukan upaya hukum banding, maka penuntut umum wajib mengajukan upaya hukum banding, karena memori banding tidak wajib disampaikan maka penuntut umum cukup menyusun kontra memori banding yang pada pokoknya sependapat dengan putusan hakim sebagai bentuk antisipasi ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU MA dan/atau menghindari gugurnya hak pengajuan kasasi oleh penuntut umum

Untuk informasi dan layanan pengaduan terkait temuan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang berpotensi pada perusakan lingkungan dan/atau kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kabupaten Kotabaru, masyarakat diharapkan dapat menghubungi kami di Kejaksaan Negeri Kotabaru:
Hotline: +62 811-1220-3256
Instagram: @kejarikotabaru
Website: https://kejari-kotabaru.kejaksaan.go.id/
Alamat: Jl. Jamrud, Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113

#Adhyaksa Legal Update #ALU #Vol3 #Kejarikotabaru