Adhyaksa Legal Update Vol.1

JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN KEJAKSAAN RI AMBIL LANGKAH STRATEGIS PENDAMPINGAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Author: Muhammad Bayu Nugroho, S.H. - Editor: Muhammad Ukkasyah, S.Kom.

SEKILAS TENTANG KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Koperasi di Indonesia merupakan entitas ekonomi yang lahir dari semangat kekeluargaan dan gotong royong yang telah mengakar kuat dalam budaya bangsa. Dalam sistem perekonomian nasional, koperasi tidak hanya dipandang sebagai instrumen ekonomi, melainkan juga sebagai salah satu pilar utama pembangunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi tersebut dengan jelas menyatakan Berdasarkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, yang pada akhirnya menjadi dasar hukum dan legitimasi konstitusional bagi keberadaan koperasi. Peran koperasi dalam memperkuat struktur ekonomi rakyat merupakan refleksi dari cita-cita kolektivitas bangsa yang mengutamakan kesejahteraan bersama di atas kepentingan individu. Dengan demikian, koperasi memiliki posisi yang strategis sebagai soko guru perekonomian nasional, sekaligus sarana pemerataan hasil pembangunan di tengah masyarakat.

Apabila berkaca dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi”) pada pokoknya pengertian Koperasi dimaknai secara yuridis dan normatif sebagai berikut:

Pasal 1 Ayat (1) UU Koperasi:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, semangat UU Koperasi menjadi ruh utama dalam penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah besar dalam melakukan gerakan ekonomi kerakyatan dalam visi besar Asta Cita.

Melalui Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025, sehingga dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/ kelurahan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan aturan dan instruksi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (“Inpres 9/2025”). Sebagaimana ketentuan tersebut, maka perlu langkah strategis dan sinergitas terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk dalam, hal ini peran dan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Kejaksaan RI khususnya melalui Jaksa Agung Muda Intelijen dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian fungsi Kejaksaan RI dalam menjalankan Tindakan preventif maupun represif sebagai Intelijen Yustisial.

DASAR HUKUM

Dasar Hukum yang Melandasinya adalah:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi”);
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”);
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”)
    4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (“Inpres 9/2025”);
    5. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (“Permenkop 1/2025”)
    6. Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (“SE Menkop 1/2025”);
    7. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Merah Putih (“Juklak Menkop 1/2025”);
    8. Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (“INJA 5/2023”)

KETERLIBATAN KEJAKSAAN DALAM KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Dalam menghadapi tantangan dalam pelaksanaan maupun pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, kewenangan pemerintah memegang peranan yang sangat penting untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku. Pemerintah tidak hanya memiliki fungsi sebagai regulator, melainkan juga pembina, pengawas, dan penegak hukum bagi koperasi yang melanggar ketentuan. Tanggung jawab ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang berorientasi pada terciptanya keadilan hukum dan perlindungan bagi anggota koperasi, sehingga Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum pemerintah mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam mengawal jalannya pembentukan maupun pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih guna memastikan tidak terjadinya penyimpangan kewenangan pejabat pelaksana dalam, hal ini perangkat desa dan pengurus koperasi terkait maupun mencegah guna memastikan tidak terjadinya tindakan yang merugikan keuangan negara terutama dalam hal pendanaan, Adapun yang mendasari keterlibatan Kejaksaan RI dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (“Permenkop 1/2025”), yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Pasal 19 Permenkop  1 / 2025:
“Dalam melaksanakan penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana
bergulir kepada koperasi percontohan (Mock Up), Kementerian dan Lembaga
pengelola danabergulir koperasi melibatkan aparat penegak hukum dalam
memberikan supervisi untuk penguatan akuntabilitas penyaluran dan kapasitas penerimaan manfaat pinjaman atau pembiayaan dana bergulir”

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka apabila dikaitkan dengan fungsi dan tugas Kejaksaan RI sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 30 UU Kejaksaan: “(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
      • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
      • Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
      • Pengawasan peredaran barang cetakan;
      • Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
      • Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
      • Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal”

Hal ini juga sejalan dengan fungsi dan tugas Kejaksaan RI di bidang Intelijen, di mana salah satunya menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 30B UU Kejaksaan yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Pasal 30B UU Kejaksaan: “Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
      • menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
      • menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
      • melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
      • melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan
      • melaksanakan pengawasan multimedia.”

Sehingga berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, keterlibatan Kejaksaan RI dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih menjadi sangat penting dan mempunyai peran vital dalam mengawal jalannya Koperasi Desa Merah Putih khususnya untuk mencegah terjadinya potensi kerugian keuangan negara.

URGENSI DAN PERAN KEJAKSAAN DALAM KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Berdasarkan adapun urgensi keterlibatan Kejaksaan RI dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih yakni untuk melakukan mitigasi risiko guna menekankan pentingnya kepatuhan hukum para penyelenggara dan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku serta menghindari potensi konsekuensi hukum dan finansial yang merugikan keuangan negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Pasal 59 ayat(1) UU Perbendaharaan Negara:
“Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”

Dalam melaksanakan perannya sehubungan dengan fungsi pengawasan Koperasi Desa Merah Putih, maka Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum yang berwenang dalam mengawal dan mencegah potensi kerugian keuangan negara, maka terdapat beberapa peran fundamental dari Kejaksaan RI sebagai berikut:

a)

Peran Kejaksaan Pencegahan Potensi Penyimpangan (Fraud) Dan Mitigasi Risiko Koperasi Merah Putih

  • Mengimplementasikan Program Jaga Desa sebagai upaya peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa (koperasi), serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
  • Mendorong pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum bagi perangkat desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa (koperasi).
b)

Peran Kejaksaan Pencegahan Potensi Penyimpangan (Fraud) Dan Mitigasi Risiko Koperasi Merah Putih

  • Mengoptimalkan pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum, dan penerangan hukum bagi perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa (koperasi).
  • Melakukan monitoring pelaksanaan Program dan evaluasi terhadap Jaga Desa secara berkesinambungan.

RESPONS TANGGAP JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Menindaklanjuti Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa, Jaksa Agung Muda Intelijen mengeluarkan Surat Edaran No. B-2270/D/Dsb.3/09/2025 tanggal 23 September 2025 tentang Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang pada pokoknya sebagai berikut:

a)
Melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran;
b)
Meminta setiap satuan kerja untuk membentuk minimal 1 (satu) Unit Koperasi Binaan Adhyaksa pada setiap kecamatan di wilayah hukumnya;
c)
Meminta setiap satuan kerja melakukan pendampingan hukum;
d)
Mengarahkan Koperasi Binaan Adhyaksa untuk menyerap dan membantu menjual hasil pertanian, perikanan, perkebunan dan UMKM;
e)
Menjalin komitmen bersama dengan seluruh unsur pemerintah daerah dalam mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.

HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Berdasarkan berdasarkan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Merah Putih (Permenkop 1/2025) setidaknya terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan masyarakat dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:

a)
Keterlibatan Unsur Pemerintah Desa dalam Kepengurusan;
b)
Konflik Kepentingan dalam Kepengurusan;
c)
Menunjuk Pengelola Tanpa Persetujuan Anggota;
d)
Memilih Pengawas dengan Riwayat Negatif;
e)
Menggunakan Nama Koperasi yang Tidak Sesuai Format;
f)
Melaksanakan Usaha Tanpa Izin;
g)
Tidak Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT);
h)
Memanipulasi Modal atau Anggota;
i)
Mengabaikan Prinsip Gotong Royong dan Keterbukaan;
j)
Menggunakan Dana Hibah Tanpa Bukti Resmi;

Memahami proses pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih sangat penting untuk diketahui oleh semua masyarakat karena akan berimplikasi dalam penerapan hak dan kewajiban masyarakat dalam, hal ini perangkat desa, perangkat koperasi maupun anggota.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan maupun aspek kepatuhan hukum tentang Koperasi Desa Merah Putih, jangan ragu untuk menghubungi kami di Kejaksaan Negeri Kotabaru:
Hotline: +62 811-1220-3256
Instagram: @kejarikotabaru
Website: https://kejari-kotabaru.kejaksaan.go.id/
Alamat: Jl. Jamrud, Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113

#Adhyaksa Legal Update #ALU #Vol1 #Kejarikotabaru