Laporan Pengaduan - Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Kotabaru
APA ITU LAPORAN PENGADUAN PIDSUS?
Laporan Pengaduan Tindak Pidana Khusus adalah layanan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) untuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti informasi atau pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana khusus.
TINDAK PIDANA KHUSUS
Tindak Pidana Khusus yang diatur dalam UU tersendiri di luar KUHP:
- Tindak Pidana Korupsi, merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan perekonomian maupun keuangan negara. Objek hukum dari tindak pidana korupsi dapat berupa korporasi dan pegawai negeri.
- Tindak Pidana Pencucian Uang, Kejahatan yang tidak hanya mengancam keutuhan sistem keuangan dan stabilitas ekonomi, tetapi juga membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
- Kejahatan Terorisme, kegiatan dengan unsur kekerasan atau kegiatan lain yang melanggar hukum pidana dan menimbulkan akibat yang merugikan bagi kehidupan masyarakat. Terorisme adalah kegiatan yang mengancam warga sipil melalui penculikan atau pembunuhan.
- Kejahatan Psikotropika, obat atau bahan non-narkotika, baik alami maupun sintetik, yang mempunyai efek psikoaktif. Obat-obatan ini dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, menyebabkan perubahan perilaku dan fungsi mental pengguna.
- Kejahatan Komputer dan Transaksi Elektronik, perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan jaringan komputer, komputer dan sarana elektronik lainnya.
- Kejahatan Pornografi, kejahatan yang berpotensi merusak standar kesusilaan sosial.
JIKA MENEMUKAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI SEKITAR ANDA, SEGERA LAPORKAN KEPADA KAMI