PEMBINAANSUBBAGIAN PEMBINAAN Mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas. Dalam melaksanakan tugas Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi : A. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang Administrasi; B. Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya; C. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya. D. Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri. |
---|
Subbagian Pembinaan terdiri atas: - Urusan Kepegawaian. Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai. - Urusan Keuangan. Urusan keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. - Urusan Perlengkapan. Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan. - Urusan Tata Usaha. Melakukan urusan ketatausahaan; - Urusan Daskrimti. Melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan tehnologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri. - Perpustakaan. Melakukan urusan perpustakaan. (Sumber: Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER - 009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia) |
---|